LOADING

Ketik di sini

Hukum

Direktur Terra Drone Indonesia Divonis 16 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pada Kamis (21/5).

Putusan ini terkait kasus kebakaran kantor perusahaan yang mengakibatkan kematian 22 karyawan.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana dua tahun penjara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Michael sejak 12 Desember 2025 di Polres Metro Jakarta Pusat dikurangkan seluruhnya dari total vonis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” ujar Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa terdakwa harus tetap berada di dalam tahanan untuk menjalani sisa masa pidananya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” lanjut Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terasa berat bagi klien mereka.

“Bagi kami, itu cukup terasa (memberatkan) ya,” ujar Stella M Masangi, Anggota tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Pihak pengacara berargumen bahwa insiden kebakaran yang menewaskan puluhan pekerja tersebut tidak sepenuhnya merupakan bentuk kelalaian dari Michael.

“Karena ada hal-hal yang seperti kami sampaikan dalam pleidoi kami terkait hal-hal itu tidak menjadi kelalaiannya seluruhnya oleh Pak Michael,” tutur Stella M Masangi, Anggota tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

BACA JUGA  Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan

Tim penasihat hukum menyatakan menghormati pertimbangan hukum majelis hakim dan menerima putusan tersebut.

Langkah hukum berikutnya seperti pengajuan banding masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum masa penahanan habis pada 2 Juni 2026.

“Kami berdiskusi dengan Pak Michael dulu, baru nanti kami bisa tahu rencana ke depannya seperti apa,” tutur Stella M Masangi, Anggota tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Tags: