Pengadilan Menangkan Perusahaan OpenAI Atas Sengketa dengan Elon Musk
Share
PENUTUR.COM — Triliuner teknologi Elon Musk kalah dalam sengketa hukum melawan perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI), OpenAI.
Pengadilan di Oakland, California, Amerika Serikat, pada Senin (18/5) waktu setempat, menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak OpenAI.
Dewan juri penasihat secara bulat memutuskan bahwa tuntutan yang dilayangkan Musk terbentur oleh aturan hukum, yakni telah melewati batas waktu pengajuan gugatan (statute of limitations).
Berdasarkan dokumen Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, gugatan ini pertama kali diajukan oleh Musk pada tahun 2024.
Musk menuding OpenAI beserta jajaran eksekutifnya, termasuk CEO Sam Altman, telah mengkhianati misi awal pendirian perusahaan.
Musk mengklaim OpenAI kini telah melenceng menjadi entitas bisnis yang lebih memprioritaskan keuntungan komersial di atas kepentingan publik.
Sementara dari pihak OpenAI merespons gugatan tersebut dengan tegas.
Mereka berargumen bahwa Musk sebenarnya sudah mengetahui perubahan struktur operasional perusahaan sejak lama.
Oleh karena itu, pengajuan gugatannya dinilai sangat terlambat dan tidak berdasar.
Untuk diketahui, Elon Musk adalah salah satu tokoh penting yang ikut merintis berdirinya OpenAI pada tahun 2015.
Namun, perbedaan visi membuatnya memutuskan untuk mundur dan meninggalkan perusahaan tersebut pada tahun 2018.
Sejak kepergian Musk, struktur dan arah bisnis OpenAI memang mengalami perubahan signifikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini mencetak pertumbuhan yang sangat pesat.
Namanya meroket secara global setelah sukses meluncurkan produk AI revolusioner seperti ChatGPT.
Tak hanya itu, dominasi OpenAI di industri teknologi juga semakin kuat berkat kemitraan strategis dan pendanaan masif dari raksasa teknologi, Microsoft.


