LOADING

Ketik di sini

Hukum

Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Share

PENUTUR.COM — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dituntut hukuman lima tahun penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5).

Dalam tuntutan itu, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 4,435 miliar serta satu unit sepeda motor mewah.

Selain hukuman kurungan pidana badan, mantan pejabat tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5).

Terdakwa diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi selama proses hukum berjalan.

Sisa kekurangan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa kini berjumlah Rp 1,435 miliar dengan subsider dua tahun kurungan.

“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta,” lanjut jaksa.

Dalam pertimbangan putusan, jaksa menjelaskan tindakan terdakwa dinilai tidak memberikan kontribusi positif pada program pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme yang dicanangkan pemerintah.

Namun, sikap kooperatif selama persidangan menjadi poin yang meringankan hukuman.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” kata jaksa.

Atas tuntutan dari tim jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa secara terbuka menyatakan rasa kecewanya.

Terdakwa kemudian membandingkan besaran tuntutan pidana dirinya dengan kasus korupsi lain yang dinilai memiliki angka kerugian negara jauh lebih besar.

Menurutnya, tuntutan masa hukuman fisik tersebut dirasa terlalu berat dan tidak sebanding.

BACA JUGA  Kelahiran Anak Babi Bermata Satu Hebohkan Warga NTT

Noel, begitu ia biasa disapa uga mengklaim bahwa dirinya selalu berupaya menjalankan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia menambahkan tidak ada sepeser pun dana publik yang diambil secara tidak sah.

“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,” kata Noel.

Menurutnya, mending ia korupsi sebanyak-banyaknya lantaran beda setahun dengan yang rendah.

Terdakwa membantah seluruh tuduhan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan kerja yang diarahkan kepada dirinya selama ini.

Ia menyatakan dalil-dalil dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti secara kuat sepanjang rangkaian persidangan berlangsung.

Jaksa penuntut umum menuntut pidana denda bagi seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, dengan rincian hukuman fisik dan uang pengganti sebagai berikut:

 

Tags:

You Might also Like