Satgas PKH Serahkan Aset Negara ke Presiden Prabowo Senilai Rp10,2 Triliun
Share
PENUTUR.COM — Pemerintah secara resmi menerima pengembalian aset negara berupa dana denda administratif serta lahan kawasan hutan dari hasil penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dilansir dari Detik Finance, Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung prosesi serah terima tersebut.
Nilai denda yang diserahkan mencapai Rp 10,2 triliun, atau tepatnya Rp 10.270.051.886.464.
Selain dalam bentuk uang, negara juga berhasil menguasai kembali lahan seluas sekitar 2,3 juta hektare (ha) yang sebelumnya dikelola secara ilegal.
Sejak pertama kali dibentuk, Satgas PKH tercatat telah berhasil mengamankan kekayaan negara dengan nilai total mencapai Rp 40 triliun.
Presiden mengungkapkan bahwa dirinya sudah empat kali menghadiri seremoni penyerahan hasil penindakan lembaga tersebut.
“Saya kira ini sudah acara yang ke sekian kali, udah keempat kali dengan total penyerahan, berapa? Kurang lebih Rp 40 triliun. Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan liat secara fisik Rp 10 triliun, saya dapat bisikan bulan depan penyerahan Rp 11 triliun,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat hadir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, (13/5).
Dalam acara ini, Jaksa Agung ST Burhanudin bertindak sebagai perwakilan Satgas PKH untuk menyerahkan hasil penindakan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan menerima denda administratif, setoran pajak, serta aset lahan yang telah dipulihkan.
Khusus untuk aset tanah, Purbaya segera menyerahkan pengelolaannya kepada CEO BPI Danantara serta PT Agrinas Palma Nusantara.
Rincian dana Rp 10,2 triliun tersebut terdiri dari denda pelanggaran kawasan hutan sebesar Rp 3.423.742.672.359.
Selain itu, terdapat hasil penindakan pajak PBB dan Non PBB yang menyumbang angka senilai Rp 6.846.309.214.105.


