Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Rp17.500, DPR Panggil Menkeu dan BI
Share
PENUTUR.COM — Rupiah pada Selasa 12 Mei 2026 kembali mengalami tekanan bahkan sampai di level Rp.17.500 per dolar Amerika Serikat (AS). DPR pun menyoroti melemahnya Rupiah.
Terlebih Rupiah yang kembali anjlok pada sampai di level Rp.17.500 per dolar AS, mencatatkan posisi terendah sepanjang sejarah.
DPR berencana akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan Bank Indonesia (BI) terkait melemahnya Rupiah.
Purbaya mengaku siap memenuhi panggilan DPR, apabila telah dikirimkan undangan resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar sepenuhnya merupakan kewenangan bank sentral.
“Kalau rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa, (12/5).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons rencana Ketua DPR, Puan Maharani yang akan memanggil pemerintah dan Bank Indonesia terkait pelemahan rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Menurut Purbaya, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan resmi dari DPR.
Meski demikian, pemerintah siap hadir apabila diminta memberikan penjelasan.
“Belum tahu, belum ada undangannya. Tapi saya siap,” katanya.
Purbaya menjelaskan, posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menghadapi gejolak nilai tukar lebih bersifat mendukung dari sisi kebijakan fiskal.
Sementara pengendalian stabilitas rupiah berada dalam mandat utama Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menegaskan, tugas utama bank sentral adalah menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar di tengah dinamika pasar keuangan global.
Sorotan terhadap rupiah muncul seiring meningkatnya tekanan eksternal, termasuk penguatan dolar AS, ketegangan geopolitik global, dan arus modal asing yang bergerak keluar dari pasar negara berkembang.
Dalam beberapa waktu terakhir, nilai tukar rupiah bergerak melemah mengikuti tren mata uang kawasan Asia lainnya di tengah tingginya ketidakpastian pasar global.
Pemerintah dan otoritas moneter sejauh ini menyatakan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan menjaga koordinasi kebijakan guna menjaga stabilitas ekonomi domestik.


