Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Share
PENUTUR.COM — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dengan keputusan tersebut, seluruh permohonan yang diajukan Yaqut dalam gugatan praperadilan dinyatakan ditolak.
Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Kuasa hukum Yaqut berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan KPK tidak berkaitan langsung dengan unsur utama tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka juga merujuk pada putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil, yakni tindak pidana yang menuntut adanya akibat nyata berupa kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hingga kini keduanya belum ditahan.
Meski demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan sejumlah aset properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Angka kerugian negara tersebut baru diumumkan setelah Yaqut dan Ishfah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


