Tak Ada Laporan, Polisi Bebaskan Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan yang Berzina
Share
PENUTUR.COM – Seorang dosen dari UIN Raden Intan Lampung bernama Suhardiansyah digerebek warga karena kedapatan kumpul kebo dengan mahasiswinya.
Skandal dosen dan mahasiswi cantik, Veni Oktaviana dilakukan di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Senin (9/10) pukul 22.30 WIB.
Oleh warga keduanya digerebek saat berada di dalam kamar. Dari penggerebekan terhadap keduanya warga menemukan sejumlah barang bukti di kamar tersebut.
Diantaranya kotak tisu magic terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam krem, dan satu helai daster berwarna hitam corak bunga.
Selanjutnya disaksikan RT dan sekuriti dua sejoli yang melakukan hubungan gelap ini diserahkan ke Polda Lampung. .
Namun, meski sempat diserahkan ke polisi, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana kini sudah dibebaskan dan disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Mirisnya, Veny Oktaviana yang tercatat sebagai mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung ini, mengetahui kalau sang dosen sudah memiliki istri.
Bahkan, saat menjalani pemeriksaan oleh Polda Lampung, keduanya mengaku sudah berpacaran selama satu bulan, bahkan suda enam kali berhubungan badan layaknya suami istri.
Polda Lampung tidak menemukam fakta, kalau apa yang di perbuat oleh keduanya tidak ada unsur paksaan, namun dilakukan atas dasar suka sama suka.
Padahal sebelumnya dalam unggahan instagram @rilislampung.id Polda Lampung membenarkan menerima keduanya setelah diserahkan masyarakat.
Bahkan, disebutkan pasangan ini bakal dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.
Namun, teranyar karena dianggap tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, maka keduanya pun di pulan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan jika Polda Lampung sudah melepas oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
Umi beralasan karena dalam 1×24 jam tidak ada laporan, jadi alasan Polda Lampung melepas keduanya.
“Betul, kemarin malam sudah dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung,” katanya dalam akun tersebut.
Sehingga, kata dia, Polda Lampung tidak dapat menindaklanjuti perkara ini berupa aduan masyarakat.
“Kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut yang membuat laporan polisi,”pungkasnya.