LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Gigih Suarakan Independensi Kolegium, Dokter Piprim Yanuarso Dipecat Menkes

Share

PENUTUR.COM – Dokter konsultan jantung anak Piprim Basarah Yanuarso menerima surat keputusan pemberhentian, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada, Senin (2/2).

Sebelum pemecatan itu, Piprim sempat dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati.

Informasi mengenai pemecatan tersebut diungkapkan langsung oleh dr. Piprim lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.piprim, Minggu (15/2).

Mutasi itu dinilai tak sesuai asas meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).

“Akhirnya saya dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang nuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak,” kata Piprim Basarah Yanuarso dalam akun Instagram @dr.piprim dilihat Jakarta, Selasa (16/2).

Ia menilai langkah yang diambil Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) selama ini ihwal independensi kolegium ilmu kesehatan anak sudah tepat secara hukum

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan bahwa kolegium memang harus berdiri secara mandiri.

“Perjuangan ini lah ternyata dibenarkan oleh amar putusan MK, yang menyebutkan bahwa kolegium harus independen,” jelas Piprim Basarah Yanuarso.

Status independensi kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak, memang telah mengalami perubahan struktural yang signifikan.

Namun, ia tidak setuju jika independensi keilmuan ditempatkan secara administratif di bawah Kemenkes.

“Menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” tegas Ketua Pengurus Pusat (PP) IDAI itu.

Setelah menerima keputusan pahit tersebut, ia berpamitan kepada para pasien dan peserta didik sembari menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi bisa menjalankan tugas pelayanan serta pengajaran tersebut.

“Mohon maaf kepada semua pasien saya dan murid-murid saya yang tidak bisa layani lagi dan saya ajari lagi,” imbuh Piprim Basarah Yanuarso.

 

BACA JUGA  Eks Dirut Garuda Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara
Tags:

You Might also Like