LOADING

Ketik di sini

Hukum

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Share

PENUTUR.COM — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, mengajukan perlawanan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum yang dilakukan Yaqut.

Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (10/2).

Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pemohon Yaqut dan termohon KPK cq Pimpinan KPK.

Sidang perdana gugatan Yaqut akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. KPK menyatakan tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan ini, karena hal tersebut merupakan hak setiap tersangka.

“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penetapan tersangka disebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi, kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

KPK kini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” ujarnya.

BACA JUGA  Kendati Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Private Jet Kaesang Pangarep

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia.

Kuota tersebut didapatkan pada tahun 2024, saat Kementerian Agama masih dipimpin oleh Yaqut.

Kuota tambahan ini diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Tujuannya untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.

 

Tags:

You Might also Like