Bos Dana Syariah Resmi Ditahan Terkait Kasus Fraud Senilai Rp2,4 Triliun
Share
PENUTUR.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Taufiq Aljufri (Dirut) dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris).
Keduanya resmi menjadi penghuni rumah tahanan mulai hari ini setelah terjerat kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan lebih dari 11 ribu korban dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Feb 2026,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, (10/2).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Taufiq Aljufri dicecar 85 pertanyaan.
Sementara Arie Rizal Lesmana harus menjawab 138 pertanyaan terkait skandal fraud yang terjadi dalam kurun waktu 2018-2025.
Satu tersangka lainnya berinisial MY (mantan Direktur) belum ditahan karena berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran PT DSI diduga mencatut data peminjam lama (borrower) untuk membuat proyek fiktif guna menarik investor baru.
Sebagai langkah penyelamatan aset, Bareskrim telah memblokir 63 rekening afiliasi PT DSI dan menyita dana segar senilai Rp4 miliar serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.


