Jika Terbukti Lakukan Pemerasan Dewas KPK Akan Jatuhkan Sanksi Tegas ke Firli Bahuri
Share
PENUTUR.COM – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini justru menyeret nama Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri.
Firli Bahuri dituding melakukan pemerasan kepada kader Partai Nasdem tersebut dalam saat proses pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Saat ini Dewas sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.
Jika nantinya terbukti melakukan pemerasan kepada Syarul, Dewas KPK bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik terhadap pemimpin KPK tersebut. Tentu saja kami akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu atas kasus yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Apabila terbukti bersalah terkait laporan dugaan pemerasan terhadap Mentan, maka Dewan Pengawas KPK bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan.
Tumpak Hatorangan mengaku, Dewan Pengawas KPK baru menerima laporan tersebut pada Jumat lalu.
“Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu, mengumpulkan sebanyak mungkin informasi,” kata Tumpak.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK terkait foto pertemuannya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Terkait foto itu, Firli berdalih dirinya bertemu Syahrul pada Maret 2022 sebelum proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan dimulai pada Januari 2023.
Sementara itu disisi lain, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanudin, meminta KPK untuk segera mengumumkan dan menahan para tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Aktivis 98 juga berharap KPK segera mengumumkan status hukum Syahrul Yasin Limpo dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
“Kalau sudah memiliki alat bukti yang cukup, segera dilakukan upaya penahanan para tersangka,” kata Hasanuddin, Selasa (10/10).
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Candra, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan uang tunai hingga puluhan miliar dan 12 pucuk senjata api.