LOADING

Ketik di sini

Hukum

KPK Jawab Peluang Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Share

PENUTUR.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi peluang pemeriksaan Presiden ketujuh RI Joko Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Menurut Setyo, Jokowi dapat diperiksa apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi perkara.

“Pemeriksaan itu dibutuhkan manakala memang diperlukan dan memiliki relevansi dengan perkaranya. Kemudian dikaitkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan tersebut untuk melengkapi,” jelas Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Setyo mengatakan, KPK akan mengkaji lebih dahulu pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi perkara.

Hal tersebut bergantung pada keputusan penyidik dalam menangani kasus ini.

“Tapi itu tidak serta-merta juga. Artinya semua pasti ada kajiannya. Bisa saja dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup, karena proses penegakan hukum itu prinsipnya murah, cepat, dan sederhana,” ujar Setyo.

Terkait peluang Jokowi menjadi saksi, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai penanganan perkara kuota haji 2024 tidak boleh keluar dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menegaskan agar lembaga antirasuah tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun yang kebal terhadap pemeriksaan.

“Penanganan perkara kuota haji harus berdiri tegak di atas prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

“Tidak boleh ada pengecualian, tidak boleh ada wilayah yang kebal dari pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, setiap indikasi keterlibatan pejabat aktif maupun mantan pejabat negara wajib ditelusuri tanpa kompromi.

“Jika fakta penyidikan mengarah pada keterlibatan, pengaruh, atau arahan dari siapa pun, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat negara, maka KPK wajib menelusurinya secara objektif dan profesional,” ujarnya.

 

BACA JUGA  Kasus Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran Mencuat, Jokowi Curigai Sosok Besar yang Jadi Beking
Tags:

You Might also Like