Imbas Materi di Stand Up Comedy Mens Rea, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono
Share
PENUTUR.COM — Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor atas laporan dugaan penistaan agama yang memicu kegaduhan di ruang publik terkait materi stand up comedy Mens Rea.
“Sudah dijadwalkan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudi kepada wartawan pada Selasa (20/1).
Kendati begitu, Iman belum menyampaikan lebih terperinci kapan pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
Sebab, saat ini, penyidik berfokus memeriksa saksi dan ahli sebelum memanggil Pandji.
“Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor,” katanya.
Iman mengatakan total telah ada 10 saksi dan ahli yang dimintai keterangan terkait laporan yang menyangkut materi Mens Rea yang ditampilkan oleh Pandji.
“Karena ada beberapa laporan polisi dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini, tercatat tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan.
Rizki menyebutkan tudingan Pandji terhadap NU dan Muhammadiyah yang menjadi materi stand up comedy-nya berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.
“Tentu ini kan sangat mencederai untuk saya dan khususnya teman-teman anak-anak muda NU dan Muhammadiyah,” imbuhnya.
“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” sambung dia.
Namun, belakangan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyatakan laporan yang ditujukan kepada Pandji oleh pelapor Rizki Abdul Rahman tidak mewakili sikap organisasi.


