Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Video Porno, Lisa Mariana Ditangkap Polisi
Share
PENUTUR.COM – Sempat tidak memenuhi panggilan pihak penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar, Lisa Mariana ditangkap paksa kepolisian untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Lisa Mariana menjalani pemeriksaan tambahan dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, karena telah melanggar Undang-Undang ITE.
Lisa Mariana tiba di gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sekitar pukul 14.30 WIB dengan di kawal petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ini sebagai langkah paksa penyidik karena Lisa Mariana beberapa kali mangkir.
“Pada hari ini kita telah melakukan upaya paksa penangkapan atas nama saudari LM, dan sebelumnya kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara MT,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Kamis (4/12).
“Kami memiliki barang bukti yang cukup untuk menjerat kedua orang tersebut,”ujarnya.
Ia menjelaskan, penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yaitu transmisi elektronik undang-undang ITE yang isinya adalah terkait dengan video pornografi.
Hendra menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya paksa kepada saudara LM ini dikarenakan beberapa kali dari panggilan.
Namun polisi mengaku mengalami kesulitan dalam pemeriksaan sehingga melakukan upaya penangkapan.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jabar.
“Lisa Mariana sudah ada di Polda di Direktorat Siber dan saat ini kita sedang melakukan proses untuk untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” bebernya.
Meski ditangkap secara paksa, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lisa Mariana untuk didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Kita memberikan kesempatan kepada PH-nya untuk bisa mendampingi saat ini masih dalam proses. Harapan kita tentu saja agar ini semua tercukupi baik pemeriksaannya maupun juga unsur-unsur pasal yang sudah kita lakukan dari penyidik ini semoga lancarlah demikian,” tuturnya.
“Ini sudah dua kali, yang ketiga kalinya kita diberikan kewenangan untuk upaya paksa penangkapan bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini yang bersangkutan sudah ada di kita,”jelasnya.
Untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik, penilaiannya seperti saat ini kita tahapan yang ketiga tmsetelah dua kali kita lakukan panggilan tapi yang bersangkutan mangkir dan banyak alasan dan kita lakukan penangkapan.
“Tujuannya adalah untuk melengkapi untuk berkas penyidikannya, Kalau barang bukti berarti sudah kuat dari Sudah ditetapkan sebagai tersangka otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk bisa menahan yang bersangkutan,” tutupnya.
Sebelumnya video syur yang diperankan oleh LM, sempat viral di jagat dunia maya. LM sendiri kini ditetapkan tersangka karena terbukti telah melanggar Undang-Undang ITE tentang Pornografi.


