LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Ini Aturan Baru Bagi TikTok Shop Usai Kemendag Larang Social Commerce Berjualan

Share

PENUTUR.COM – Maraknya keluhan dari pedagang tradisional yang mengaku omsetnya menurun drastis imbas transaksi via online membuat pemerintah gerak cepat mengatasi hal itu.

Pemerintah akhirnya melarang social commerce digunakan untuk transaksi perdagangan.

Aturan ini berlaku setelah terbit aturan baru yang mengatur jual beli melalui sistem elektronik.

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menyebut ada aturan larangan berjualan di medsos.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdangan Melalui Sistem Elektronik.

Meski sudah ditetapkan, Zulhas, begitu ia biasa disapa, masih memberi waktu kelonggaran selama satu minggu ini.

“Tak boleh lagi (jualan), mulai kemarin (aturan sudah berlaku) tapi kita kasih waktu seminggu,” ujarnya dalam keterangan pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).

Zulhas mengungkapkan alasan batas waktu toleransi selama satu minggu pasca larangan itu dikeluarkan. “Ini sosialisasi namanya, besok kita surati,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik jual beli hanya boleh dilakukan lewat platform yang memiliki izin sebagai e-commerce.

Sedangkan untuk platform social commerce seperti TikTok hanya boleh untuk kegiatan promosi dan mengiklankan produk saja.

Ia menyebut mekanisme platform jualan dengan media sosial harus berbeda dengan aplikasi, izin dan entitas usaha juga berbeda.

“Nggak boleh medsos jualan. Harus pisah, nggak boleh sekali,” tegasnya.

Menurut Zulhas, Kementerian Perdagangan mengatur jenis perdagangan di platform elektrinik.

Karenanya akan ada perbedaan jenis sicial commerce dan ecommerce atau marketplace.

Salah satu platform social commerce yang terdampak dari larangan ini adalah TikTok Shop.

Kelak TikTok Shop harus mengganti izin menjadi ecommerce bila ingin tetap berjualan. Saat ini, izin yang dimiliki adalah social commerce.

BACA JUGA  Langgar Aturan FPP, UEFA Larang Juventus Tampil di Ajang Conference League

 

Tags:

You Might also Like