Penuhi Permintaan Roy Suryo Cs, Polda Metro Atur Jadwal Gelar Perkara Khusus
Share
PENUTUR.COM — Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Gelar perkara khusus ini untuk memenuhi permintaan pihak tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permintaan gelar perkara khusus tengah dikoordinasikan dengan Biro Wassidik, khususnya mempersiapkan waktu
“Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga lenyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (28/11).
Budi belum bisa memastikan kapan gelar perkara khusus akan dilaksanakan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka.
Tiga orang di antara tersangka, masuk klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Budi menjelaskan,setelah gelar perkara khusus, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tiga tersangka.
Sementara tersangka klaster pertama yang berjumlah lima orang belum dipanggil.
Mereka, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, akan diperiksa setelah gelar perkara khusus dan pemeriksaan saksi serta ahli selesai dilakukan.
“Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” Budi menjelaskan.
Kubu Roy Suryo kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi pada 20 November lalu.
Permohonan sebelumnya dianggap tidak mendapat respons dari Polda Metro Jaya.
Kamis kemarin, saat wajib lapor. Roy Suryo kembali menegaskan permintaannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara khsusus.
Roy didampingi pengacara Ahmad Khozinudin dan Denny Indrayana.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa tersangka klaster kedua pada Kamis, 13 November 2025.
Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.


