Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Hukuman Tetap 18 Tahun Penjara untuk Dua Kasus
Share
PENUTUR.COM — Putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Mario Dandy Satriyo harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara, hasil akumulasi dari dua perkara pidana serius penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.
MA menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy untuk perkara pencabulan terhadap eks kekasihnya, berinisial AG (korban masih di bawah umur).
Putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan pada 13 November 2025, dan amar putusannya berbunyi “Tolak.”
Dengan demikian, putusan banding yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan tetap berlaku.
Sebelumnya, Mario Dandy telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penganiayaan terhadap korban berinisial DO pada Februari 2023.
Vonis tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding.
Dalam konferensi pers usai putusan MA, Juru Bicara MA, Prof. Yanto, menerangkan bahwa kedua perkara diproses dalam berkas dakwaan terpisah, bukan dalam mekanisme concursus realis.
Oleh karena itu, pidana dari dua perkara dijumlahkan sesuai ketentuan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menghasilkan total hukuman 18 tahun penjara.
Kasus ini telah mencuri perhatian publik sejak awal, tidak hanya karena kekerasan yang dialami korban, tetapi juga karena pelaku merupakan anak dari mantan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, yang telah tersandung kasus gratifikasi.
Kasus penganiayaan yang sempat viral pada 2023 membuat nama Mario Dandy dikenal luas.
Dengan keputusan ini, MA menegaskan bahwa upaya hukum bagi Mario Dandy telah benar-benar habis, banding dan kasasi telah ditolak, dan amar keputusan bersifat final.
Publik kini menanti pelaksanaan vonis, serta pemenuhan restitusi terhadap korban penganiayaan sebagaimana sudah ditetapkan di tingkat pengadilan.


