Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Baru Bisa Jadi Konsultan Pajak
Share
PENUTUR.COM –Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan alasan di balik rencananya untuk menerapkan kebijakan pelarangan mantan pegawainya menjadi konsultan pajak atau staf perpajakan selama masa tunggu lima tahun.
Bimo menegaskan larangan tersebut bukan semata soal mobilitas pegawai, tetapi perlindungan terhadap kerahasiaan data perpajakan dan pencegahan konflik kepentingan.
“Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di kantor tuh ada komputer yang stand alone PC, itu ada data negara yang rahasia,” kata Bimo dalam Media Gathering DJP di Bali, dikutip Rabu (26/11).
Menurutnya, selama ini konflik kepentingan dan risiko penyalahgunaan data belum sepenuhnya dipahami.
Padahal, kerahasiaan data perpajakan memiliki konsekuensi hukum dan pidana jika disalahgunakan.
Terlebih, sebelum adanya aturan tersebut, seorang pegawai pajak bisa langsung resign dan menjadi partner di kantor akuntan publik (KAP) atau konsultan pajak.
Selain rentan adanya penyalahgunaan data, hubungan personal atau jaringan mantan pegawai dapat mencederai profesionalisme dan keadilan bagi wajib pajak lainnya.
Sehingga, dengan masa daluwarsa data yang mencapai lima tahun, DJP menetapkan masa tunggu lima tahun bagi pegawai aktif yang keluar dan dua tahun bagi pegawai yang pensiun paripurna.
Bimo menyebut kebijakan ini merupakan bentuk kompromi dan tidak melanggar hak asasi, mengingat bekerja di DJP juga memberikan kesejahteraan yang memadai.
“Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum,” jelasnya.
Sebagai catatan saja, ketentuan mengenai profesi konsultan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022.
Di dalamnya mengatur ulang sejumlah aspek penting, mulai dari definisi konsultan pajak, mekanisme izin praktik, sertifikasi, hingga kewajiban pelaporan.
Dalam PMK ini tertulis bahwa masa tunggu mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak yakni selama dua tahun saja.
“Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun,” tulis Pasal 2 ayat 3 huruf (d) PMK tersebut.
PMK 175/2022 ini juga mewajibkan konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan.
Laporan tersebut mencakup daftar klien, kegiatan jasa perpajakan, serta realisasi layanan yang diberikan sepanjang tahun berjalan.
“Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 25 ayat 3.


