LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Gubernur Bali Instruksikan Penghentian Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking

Share

PENUTUR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian total pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Instruksi tegas itu disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, setelah menemukan lima pelanggaran berat serta merujuk rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.

Koster mengatakan keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta arah penyelenggaraan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” tegasnya dikutip Minggu (23/11).

Gubernur Bali menjelaskan proyek lift kaca di Desa Bunga Mekar itu terbagi dalam tiga wilayah pembangunan.

Selain di wilayah A di dataran atas jurang, tempat investor membangun loket tiket seluas 563,91 m².

Lokasi ini merupakan kewenangan Pemkab Klungkung dan harus mengacu Perda RTRWP Bali No. 3/2020 serta RTRW Klungkung No. 1/2013.

Selanjutnya, wilayah B di bagian jurang yang berdiri di atas tanah negara, menjadi kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

Kemudian, wilayah C di area pantai dan perairan pesisir bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.

Dari tiga wilayah itu ditemukan tiga jenis bangunan yang telah dikerjakan investor: bangunan loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, serta bangunan lift kaca yang dilengkapi restoran dan pondasi.

Melanggar Perda Provinsi Bali No. 3/2020 tentang RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

Melanggar PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran. Lalu, melanggar PP No. 5/2021 terkait penghentian seluruh kegiatan usaha.

BACA JUGA  Berhenti Minum Kopi Jika Alami Tiga Gejala Ini

Pembangunan lift tersebut juga dinilai melanggar UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang dijabarkan melalui Kepgub Bali No. 1828/2017 tentang zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, dengan sanksi pembongkaran bangunan.

Aturan yang dilanggar lainnya yakni Perda Bali No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah keaslian daya tarik wisata. Sanksinya berupa ketentuan pidana.

“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujar Koster.

Selain menghentikan pengerjaan, Gubernur Bali menginstruksikan investor untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu maksimal enam bulan.

Setelah pembongkaran, pemulihan fungsi ruang wajib diselesaikan paling lama tiga bulan.

Pemprov Bali, kata Koster, tetap membuka ruang bagi investasi, namun harus berlandaskan niat baik, mencintai Bali, menjaga alam serta budaya, dan bukan berorientasi eksploitasi.

 

Tags: