LOADING

Ketik di sini

Hukum

Hakim Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM — Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Ira dinyatakan melakukan korupsi dalam akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (20/11).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menutut Ira dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa, untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal pemberat.

Para terdakwa juga disebut menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

BACA JUGA  Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Adapun hal yang meringankan adalah hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi.

Tindakan tersebut merupakan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.

 

Tags: