LOADING

Ketik di sini

Hukum

Tok! MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Share

PENUTUR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan penting yang mengubah praktik penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil.

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo,

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil apa pun sebelum resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Keputusan ini berlaku mutlak, termasuk terhadap penempatan yang sebelumnya dilakukan melalui penugasan langsung dari Kapolri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa frasa yang dibatalkan MK tersebut justru mengaburkan norma utama dalam Pasal 28 ayat (3), sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar institusi kepolisian. MK menilai celah tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri di luar fungsi keamanan.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif sebagai pejabat sipil, seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri.

Pemohon menilai praktik tersebut merusak prinsip netralitas aparatur negara, meritokrasi, dan keadilan dalam perekrutan jabatan publik.

MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum.

Norma yang kabur dinilai membuka peluang terjadinya dwifungsi Polri, karena anggota kepolisian turut berperan dalam birokrasi sipil sembari tetap berstatus aparat keamanan.

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali batas tegas antara ranah keamanan dan pemerintahan sipil.

Putusan tersebut diwarnai pendapat berbeda dari dua hakim, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta pendapat setuju dengan alasan berbeda dari Hakim Arsul Sani.

BACA JUGA  Gelapkan Dana Konser TWICE, Polisi Tetapkan Direktur Mecimapro Jadi Tersangka

Meski demikian, mayoritas hakim menyepakati bahwa ketentuan penugasan Kapolri yang selama ini menjadi dasar penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi dapat dipertahankan.

Dengan dihapuskannya frasa tersebut, MK memastikan bahwa seluruh jabatan sipil hanya dapat diisi anggota Polri setelah mereka secara resmi melepaskan status dinasnya.

Negara kini memiliki batas tegas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan menjamin kepastian hukum dalam pengisian jabatan publik

 

Tags:

You Might also Like