Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat Mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Share
PENUTUR.COM — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang divonis penjara satu tahun karena melakukan pungutan iuran untuk membantu membayar gaji guru honorer.
Keputusan rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma pada Kamis, (13/11).
Kedua guru SMAN 1 Masamba tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, hadir secara langsung dalam momen itu.
Prabowo membaca sejenak surat rehabilitasi yang telah disiapkan, kemudian membubuhkan tanda tangannya di hadapan mereka.
Setelah menandatangani surat, Presiden Prabowo menyalami kedua guru tersebut satu per satu.
Di lokasi yang sama, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan secara resmi keputusan rehabilitasi tersebut.
“Alhamdulillah surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut sudah ditandatangani,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berharap keputusan ini dapat memulihkan nama baik dua guru tersebut.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati,” kata Prasetyo.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati dan melindungi profesi guru yang disebutnya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula dari inisiatif mereka melakukan pungutan sukarela Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Meski tindakan itu dilakukan dengan persetujuan komite sekolah, keduanya justru dilaporkan ke polisi dan akhirnya dipecat.


