LOADING

Ketik di sini

Teknologi

Pembekuan Izin TikTok Dicabut, Komdigi Terima Data Pengguna Live Selama Demo ke Pemerintah

Share

PENUTUR.COM — Platform media sosial TikTok memilih untuk menyerahkan data pengguna yang diminta oleh pemerintah Indonesia.

Penyerahan data ini termasuk para pengguna yang melakukan siaran langsung selama demo pada Agustus lalu.

Keputusan TikTok untuk mengikuti kewajiban penyampaian data itu membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik pada platform tersebut. TikTok dinilai memenuhi kewajibannya untuk patuh pada aturan yang berlaku.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam ketarangannya, Minggu (5/10).

Alexander mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok.

Pemenuhan kewajiban tersebut pun mengakhiri masa pembekuan sementara TDPSE TikTok yang sebelumnya dilakukan oleh Kemkomdigi.

Alexander pun menuturkan saat ini status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar sudah kembali.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan akan terus mengawasi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum nasional.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi pada Jumat (3/10) mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena menilai platform tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.

TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 guna melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

BACA JUGA  STY Pikir-pikir Mainkan Pratama Arhan, Karena Isu Perselingkuhan?

 

Tags:

You Might also Like