LOADING

Ketik di sini

Hukum

Pelapor Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Kembali Datangi KPK Bawa Bukti Baru

Share
PENUTUR.COM –

PENUTUR. COM – Sudah lebih dari setahun, dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan Dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta), Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.

Merasa tidak ada perkembangan dari laporan tersebut, Ubedilah Badrun kembali mendatangi KPK, Senin (21/8). Kali ini ia didampingi Amien Rais dan Rizal Ramli untuk menagih janji KPK.

Ia menilai bukti terlampir bisa dipertanggungjawabkan, sehingga seharusnya kasus segera diselidiki.

“Kita datang (ke KPK) Dengan cara yang baik-baik. Apa yang saya sampaikan satu tahun lalu adalah satu data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (21/8/2023).

“Dengan bukti itu, seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan (Gibran dan Kaesang) itu. Karena ada pejabat dalam laporan saya itu,” tambahnya.

Kedatangannya kali ini, lanjut Ubedilah Badrun, dirinya membawa bukti baru dan harus disampaikan langsung kepada pimpinan KPK.

Penyerahan bukti baru itu tidak bisa diwakilkan. Namun, menurut Ubedilah pertemuan itu gagal tidak ada pimpinan KPK yang datang menemui rombongan.

“Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK. Tidak bisa diwakilkan yang lain. Hari ini pimpinan KPK enggak ada satu pun yang berani ketemu kita,” kata Ubedilah.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sudah mengetahui kedatangan Amien Rais dan rombongan. Mereka, kata Ali Fikri sudah ditemui petugas untuk menyampaikan aduan. Namun, akhirnya tidak jadi dilakukan.

“Amien Rais, Rizal Ramli, dkk, betul siang ini datang ke KPK. Mereka bermaksud menyampaikan aduan. Mereka sudah ditemui petugas, namun pada akhirnya tidak jadi menyampaikan aduannya,” kata Ali.

BACA JUGA  Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan: 'Betul-Betul Fitnah’

Sebagaimana diketahui, pada 10 Januari 2022 lalu, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun.

Kedua anak presiden ini diduga terlibat praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam bisnis keduanya dengan sebuah grup yang diduga terlibat kebakaran hutan.

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, hal itu berawal dari tahun 2015 saat PT SM, tersangka pembakaran hutan yang dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp 7,9 triliun. Namun, pihak Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Ia menyebut dugaan KKN itu melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM. Sebab ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Setelah laporan itu diverifikasi pada 26 Januari 2022, KPK menyebut dugaan korupsi yang menyeret nama Gibran dan Kaesang masih belum jelas.

Sebab, pelapor tidak memberikan data pendukung sehingga KPK tak bisa mengindetifikasinya lebih lanjut dan kasusnya pun diarsipkan.

“26 Januari 2022 kami sudah melakukan verifikasi. Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi (dugaan Gibran dan Kaesang) yang dilaporkan masih tidak jelas,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Atas pelaporan tersebut, Gibran pun sudah angkat bicara. Ia saat itu mengaku tidak mengetahui soal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya dan Kaesang. Meski begitu, jika terbukti salah, ia menyatakan siap untuk dipanggil KPK.

Tags:

You Might also Like