LOADING

Ketik di sini

Hukum

Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Dugaan Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys

Share

PENUTUR.COM — Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap dokter Reza Gladys. Tindak pidana tersebut dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Nikita bersama Ismail didakwa dengan dua dakwaan berbeda.

Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga dengan sengaja dan secara bersama-sama memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Sementara untuk dakwaan kedua, Nikita dan Ismail diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang yakni dengan menerima uang senilai Rp 4 miliar yang diperoleh dari Reza.

“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” tutur jaksa.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Sikap Bahlil Melunak, Ojol Dapat Hak Subsidi BBM dengan Skema UMKM

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.

Persidangan Nikita akan dilanjutkan pekan depan pada 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

 

Tags:

You Might also Like