Menteri ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat
Share

PENUTUR.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap hanya ada satu perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel dan beroperasi di Raja Ampat. Perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel.
“Yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT Gag. PT Gag Nikel ini yang punya adalah PT Antam (Persero), BUMN,” kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Kamis (5/6).
Lebih lanjut Bahlil menuturkan IUP produksi dari PT Gag tersebut dikeluarkan sejak tahun 2017. PT Gag sendiri mulai beroperasi di tahun 2018. Untuk PT Gag, Bahlil mengungkap perusahaan tersebut juga sudah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia menerangkan menurut pengamatannya, beberapa gambar terkait tambang di kepulauan Raja Ampat yang beredar di media bukanlah Pulau Gag, melainkan Pulau Piaynemo.
“Pulau Piaynemo dengan PT Gag itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus melindungi. Tapi, luas wilayah pulau-pulau Raja Ampat itu ada sampai dengan Maluku Utara,” ujar Bahlil.
“Jadi, wilayah Kabupaten Raja Ampat itu banyak hutan konservasi, banyak pulau-pulau yang untuk pariwisata, tapi juga ada pulau-pulau yang memang ada pertambangan. Nah, sekarang kami tim sudah turun,” lanjutnya.
Saat ini, untuk pengecekan IUP PT Gag juga dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan agar verifikasi lapangan atau pengecekan dapat berlangsung dan memberi fakta serta kejelasan kepada masyarakat.
“Kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status dari pada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola. Itu kan cuma satu ya. Itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya,” kata Bahlil.
Meski saat ini perusahaan yang memiliki IUP dan beroperasi di Raja Ampat hanya satu, Bahlil mengungkap sebelumnya memang ada perusahaan yang juga memiliki IUP namun sudah tidak beroperasi sejak 2024 awal. Namun, Bahlil tidak menyebutkan identitas perusahaan tersebut.