Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Share

PENUTUR.COM – Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melaporkan sejumlah nama ke Polda Metro Jaya terkait polemik ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Jokowi sendiri membuat laporan di Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun pelaporannya tersebut berkaitan dengan pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan bahwa lima orang dilaporkan berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka diduga terlibat dalam tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Berdasarkan inisial tersebut, diduga terlapor antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Siregar, seorang dokter bernama Tifauziah Tyassuma, pemerhati politik Rizal Fadillah, dan satu orang lainnya berinisial K.
“Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan,” jelasnya, Rabu, (29/4).
Nama-nama tersebut, kata dia, sudah diserahkan ke penyidik. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjelaskan lebih lanjut duduk perkaranya.
Sementara itu, Jokowi menjelaskan alasan mengapa baru melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, meskipun polemik ijazah palsu sudah ramai diperbincangkan publik sejak lama.
Ia menilai bahwa masalah seperti ini perlu dibawa ke ranah hukum agar menjadi jelas. Meski begitu, Jokowi menganggap perkaranya tergolong ringan.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.