MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Sunat Hukuman Tiga Terdakwa Lainnya
Share
PENUTUR.COM – Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.
Selain itu MA juga menganulir hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo awalnya dijatuhi hukuman mati karena dianggap telah terbukti bersalah atas pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Ia kemudian mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. Dan hasilnya MA mengabulkan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyatakan hukuman itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Bukan hanya Ferdy Sambo terdakwa lain yang juga terlibat atas pembunuhan Yosua juga mendapat keringanan dan potongan hukuman.
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, yang semula dihukum 20 tahun penjara kini mendapat potongan menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf yang semua divonis 15 tahun penjara kini mendapat potongan hukuman menjadi 5 tahun penjara. Sedangkan Ricky terdakwa lainnya yang tadinya divonis 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Hukuman itu kini sudah diputuskan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah karena sudah kasasi tersebut.
Pada hukuman itu Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya sudah bisa langsung dieksekusi, kendati begitu jaksa disebut masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis itu.