LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Balas Kebijakan TKDN, Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen

Share

PENUTUR.COM – Pesiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui keputusannya menaikan tarif barang impor sebesar 32 persen bagi produk Indonesia adalah aksi balas dendam terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dalam situs resmi Gedung Putih, Kamis (3/4), Trump mempersoalkan kebijakan TKDN Indonesia di berbagai sektor, perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di rekening dalam negeri.

“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih,” ujar Trump.

Diketahui, Presiden Trump pada Rabu (2/4) mengumumkan kenaikan tarif perdagangan ke negara-negara yang selama ini menikmati surplus neraca perdagangan dengan AS.

Dari data Gedung Putih, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.

Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS. Indonesia bukan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara, yang menjadi sasaran kebijakan dagang AS itu.

Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.

Tarif universal era Trump dikabarkan akan mulai berlaku pada Sabtu (5/4), sementara tarif timbal balik, yang menargetkan sekitar 60 mitra dagang AS, akan diberlakukan mulai Rabu (9/3).

Dijelaskan bahwa uang yang dihasilkan dari tarif baru itu akan digunakan untuk mengurangi pajak warga AS dan membayar utang AS.

 

BACA JUGA  Ketahuan Selingkuh, Influencer Melody Sharon Seret Suami 200 Meter Hingga Patah Tulang
Tags:

You Might also Like