Dilaporkan ke Bareskrim, Panji Gumilang Kini Gugat MUI dan Menkopolhukam
Share
PENUTUR.COM – Polemik yang menyeret Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu tampaknya kian hari kian meluas.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan sejumlah tuduhan dugaan tindak pidana. Sedikitnya ada tiga kasus besar yang menyasar Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan membenarkan adanya tiga penanganan tindak pidana berbeda yang dituduhkan kepada Panji Gumilang.
Kendati begitu, lanjut Ahmad Ramadhan, belum ada satupun dari perkara-perkara tersebut yang berujung pada penetapan tersangka.
Ketiga kasus itu antara lain, kasus yang terkait penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq dan sodaqoh.
Kemudian, soal dugaan penistaan agama dan keonaran berdasarkan SARA. Selain itu, belakangan muncul kasus lagi terkait dugaan money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan indikasi korupsi juga penggelapan.
Dari tiga kasus itu ada satu yang sudah di tingkat penyidikan yakni terkait penistaan dan penodaan agama, serta keonaran untuk bermusuhan.
Terkait kasus itu penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Namun, kata Kepala Pusat Peneranga dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, tim penuntutan di Jampidum belum mendapatkan kabar dari Polri terkait status hukum dari Panji Gumilang.
“Terkait dengan kasus Panji Gumilang, SPDP yang kami terima, belum ada penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian,” kata Ketut Sumedana.
Di saat menghadapi banyak tuduhan, Panji Gumilang justru melakukan serangan balik dengan menempuh langkah hukum terhadap beberapa pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dengan perkara ganti rugi senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait tuntutan itu Humas PN Jakpus, Bintang AL membenarkan hal tersebut. Bintang menyebut bahwa Panji Gumilang menggugat MUI dan juga Anwar Abbas karena dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya.
“Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” tutur Bintang dalam video yang beredar di media sosial.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat untuk membayar kerugian dengan total Rp 1 triliun.
“Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum,” ujar Bintang.
Bukan Cuma MUI, Panji Gumilang juga tak gentar berhadapan dengan menkopolhukam, Mahfud MD. Ia bahkan menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
“Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis gugatan tersebut.
Panji Gumilang merasa dirugikan oleh pernyataan Mahfud MD sehingga ia menggugat dengan nilai kerugian imateril sebesar Rp5 triliun.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah),” tulis isi gugatan Panji Gumilang.