Diduga Lakukan Monopoli Ust, KPPU Denda Google Sebesar Rp202,5 Miliar
Share

PENUTUR.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda kepada perusahaan teknologi Google sebanyak Rp 202,5 miliar.
Perusahaan tersebut dikenai denda karena dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut KPPU Google melakukan praktik monopoli dengan cara memanfaatkan dominasi mereka untuk membatasi pasar dan membatasi pengembangan teknologi di Indonesia.
Ketua Majelis KPPU, Hilman Pujana mengatakan Google telah melanggar dua pasal dalam UU tahun 1999 yakni pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf b.
Selain denda sebanyak Rp 202,5 Miliar, KPPU juga meminta Google untuk menghentikan kewajiban menggunakan Google Play Billing ke seluruh aplikasi dan diharuskan mengumumkan ke pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing atau UCB.
Tak hanya sampai disana, KPPU juga menuntut Google untuk memberikan intensif sebesar 5 persen selama satu tahun ketika putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Perusahaan tersebut diharuskan melaksanakan hukuman yang telah di tetapkan oleh KPPU paling lambat 30 hari serta mengirim salinan bukti pembayaran denda.
Nantinya denda tersebut akan masuk ke kas negara dan wajib dibayarkan Google melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
Tak berselang lama pihak Google angkat bicara mengenai tuntutan dari KPPU tersebut. Google akan mengajukan banding atas tuntutan yang mereka terima.
Menurutnya praktik Google Play Billing yang mereka jalankan memberikan dampak positif ke ekosistem aplikasi yang ada di Indonesia.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Google dikutip dari Antara (23/1).
Google juga menyatakan mereka punya sistem penagihan alternatif (UCB) sebagai opsi yang dapat digunakan oleh pengguna.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tambahnya.
Sebagai pengingat, Google mewajibkan aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store menggunakan Google Play Biling (GPB) pada saat pengguna melakukan pembayaran didalam aplikasi (In-app purchases).
Google mengenakan tarif layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap penagihan yang masuk.
Pengembang aplikasi bisa dikenai sanksi dari Google jika mereka menolak menggunakan sistem GPB sebagai motode penagihannya.