Mendagri: Jakarta Masih Ibu Kota, Prabowo Belum Telen Keppres IKN
Share
PENUTUR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum resmi berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Dengan begitu otomatis, ibu kota negara saat ini masih berkedudukan di Jakarta dengan status masih sebagai Daerah khusus Ibu Kota (DKI). Menurut Tito penetapan IKN sebagai ibu kota Indonesia baru akan sah setelah ada Kepututsan Presiden (Keppres).
Hal ini sesuai dengan bunyi klausul danlam UU IKN yang menyebutkan Ibu Kota secara definitif, baru akan pindah setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).
Dengan begitu, Tito juga menegaskan status Jakarta maupun gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 masih sebagai gubernur DKI Jakarta.
Hal yang sama berlaku untuk status DPRD, DPD, maupun anggota DPR yang berasal dari Jakarta.
“Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI DPR RI daerah pemilihan DKI,” jelas Tito.
Tito sendiri tidak dapat memastikan waktu Keppres atau Perpres IKN akan dikeluarkan. Menurutnya hal itu bergantung sepenuhnya pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, mengutip sejumlah pernyataan Presiden, menurut Tito penerbitan Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan setelah infrastruktur rampung, termasuk pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” katanya.
Hal senada pernah diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi. Prasetyo menyatakan Presiden Prabowo baru akan menandatangani beleid jika semua hal di IKN sudah siap.
Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rinci standar kesiapan yang dimaksud Prabowo. “Ya nanti kita lihat, kita pelajari. Begitu semua sudah ready, semua siap, beliau yang akan tanda tangan,” ujarnya dikutip dari detikFinance, (27/10) lalu.
Menurut Prasetyo, Prabowo nantinya juga akan mengunjungi IKN bersama sejumlah menteri terkait akan turut diajak.
Sebelumnya Presiden Prabowo juga mengungkapkan akan menargetkan pembangunan IKN selesai dalam 4 tahun ke depan.
Menurut Prasetyo target tersebut bertujuanagar fungsi trias politika bisa diselenggarakan di IKN, mulai dari jajaran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.