Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap
Share
PENUTUR.COM – Kejaksaan Agung menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian perkara sidang yang didakwakan kepada anaknya Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka kepada Meirizka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar ketika jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Untuk kebutuhan penyidikan, kata Qohar, Meirizka ditahan hingga 20 hari ke depan. “Penahan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.
Qohar menjelaskan kontruksi perkara dimulai pada akhir tahun 2023, Meirizka awalnya meminta tolong kepada Lisa Rahmat (LR) sebagai pengacara dari Ronald Tannur.
Meirizka dengan Lisa kenal dekat awalnya, sejak kedua anak mereka satu teman sekolah. Lisa pun bersedia menjadi pengacara Ronald Tannur.
Singkat cerita, Lisa melakukan upaya lobi-lobi perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Meirizka pun memberikan uang kepada Lisa Rp1,5 miliar secara bertahap dan ditambah uang Rp2 miliar milik Lisa yang digunakan terlebih dahulu untuk membayar lobi-lobi perkara.
“Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim,” ucap Qohar.
Lisa dan tiga majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara tingkat pertama Ronald Tannur lebih dulu ditahan oleh pihak kejaksaan pada Rabu (23/10).
Adapun tiga majelis hakim PN Surabaya yang dimaksud yakni Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Sebelumnya Meirizka, Kejagung lebih dulu menetapkan dan menahan tersangka kepada eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).
Dalam kontruksi perkara, Lisa berusaha menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.