Yusril: Mary Jane Tak Bisa Masuk Lagi ke Indonesia Seumur Hidup
Share
PENUTUR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, sudah tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama seumur hidup.
Sebab, saat narapidana (napi) warga negara asing (WNA) dipindahkan ke negara asalnya, maka pemindahan tersebut tidak menghapus status hukumnya di mata Indonesia.
“Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika penangkalannya seumur hidup,” kata Yusril di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (28/11).
Maka dari itu, dirinya menghormati pemerintah Filipina apabila ingin memberikan grasi maupun pengurangan hukuman kepada Mary Jane, jika sudah dipindahkan dari Indonesia.
Namun, hal tersebut tidak akan mempengaruhi masa penangkalan Mary Jane ke Indonesia, apabila sudah bebas dan selesai menjalani sisa hukuman di Filipina. Mengingat, Filipina tidak mengakui hukuman mati.
Adapun masa penangkalan terhadap WNA ke Indonesia memiliki waktu yang beragam. Tetapi khusus untuk WNA yang sedang atau pernah terlibat kasus narkotika, masa penangkalan yang dikenakan seumur hidup atau permanen.
“Kalau sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti, berlaku juga dengan napi lain yang dipulangkan,” ucapnya.
Diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane, dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.