Trump Tiba-tiba Getok Tarif 104 Persen untuk Produk Panel Surya Indonesia
Share
PENUTUR.COM — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tengah menyusun draf Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik) sebagai upaya mempererat hubungan ekonomi bilateral.
Namun, dokumen tersebut justru memuat ketentuan tarif impor yang sangat tinggi bagi sejumlah produk strategis Indonesia, terutama panel surya.
Dalam draf yang mengacu pada Schedule 2 Annex I serta Executive Order 14257, produk panel surya (solar cells/modules) asal Indonesia dikenakan tarif total mencapai 104,38 persen.
Besaran tersebut merupakan akumulasi tarif Most Favored Nation (MFN) yang berlaku umum ditambah tarif tambahan yang diberlakukan pemerintah AS untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.
Ketentuan ini membuat produk energi terbarukan Indonesia harus menghadapi hambatan masuk yang jauh lebih berat ke pasar Amerika Serikat.
Tak hanya panel surya, draf perjanjian juga menyebut barang Indonesia lain yang tidak memperoleh pengecualian khusus berpotensi dikenai tarif tambahan (ad valorem) maksimal 19 persen di atas tarif MFN.
Di sisi lain, dokumen tersebut juga memuat sejumlah permintaan kepada Indonesia untuk membuka akses pasar lebih luas bagi produk AS.
Pemerintah Indonesia diminta menyederhanakan perizinan impor, terutama untuk produk pertanian, serta memberi ruang lebih besar bagi perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam.
Rencananya, perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara merampungkan prosedur hukum domestik masing-masing.
Namun, pemerintah AS tetap memiliki opsi penghentian dalam waktu 30 hari jika muncul kebijakan Indonesia yang dinilai bertentangan dengan kepentingan strategisnya.


