Terkena PHK? Sebaiknya Pahami Besarnya Hak Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Share
PENUTUR.COM — Kondisi perekonomian tanah air saat ini sedang tidak baik-baik saja. Daya beli menurun, harga-harga terus merangkak naik dan berita tentang perusahaan yang gulung tikar juga terus terdengar.
Tak sedikit karyawan yang akhirnya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Meski begitu, ada hak-hak yang bakal diterima sebagai kompensasi atas PHK tersebut sesuai yang berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja.
UU Cipta kerja ini mengatur mengenai hak dan kewajiban karyawan,perusahaan sejak mulai bekerja hingga jika terjadi PHK di perusahaan. Dalam UU Cipta kerja mengatur hal-hal yang diwajibkan untuk diberikan pada karyawan yang kena PHK.
Banyaknya PHK massal di Indonesia ini dikarenakan para pegawai tidak mampu bersaing. Kemenaker juga meminta agar perusahaan memberikan kewajiban kepada para karyawan yang menjadi korban PHK.
Untuk karyawan yang terkena PHK, UU Cipta kerja mewajibkan pengusaha untuk memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Lalu bagaimana pemberian pesangon untuk karyawan yang terkena PHK?
Menurut UU cipta kerja terbaru besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK akan disesuaikan dengan masa kerjanya.
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih namun kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih namun kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih namun kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9(sembilan) bulan Upah.
Sedangkan untuk besaran uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut
– Masa kerja 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun akan diberi 2 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun tapi kurang dari 9 tahun akan diberi 3 bulan upah
– Masa kerja 9 tahun tapi kurang dari 12 tahun akan diberi 4 bulan upah
– Masa kerja 12 tahun tapi kurang dari 15 tahun akan diberikan 5 bulan upah
– Masa kerja 15 tahun tapi kurang dari 18 tahun akan diberikan 6 bulan upah
– Masa kerja 18 tahun tapi kurang dari 21 tahun akan diberikan 7 bulan upah
– Masa kerja 21 tahun tapi kurang dari 24 tahun akan diberikan 8 bulan upah
– Masa kerja 24 tahun akan diberikan 10 bulan upah.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.