LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Panduan Bayar Zakat Fitrah 2025 dan Besaran yang Harus Dibayarkan

Share

PENUTUR.COM – Pada bulan suci Ramadan 2025, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan berbagai ibadah, termasuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah harus dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki kecukupan harta.

Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dari segala kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan. Takaran ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat Islam sehingga wajib dijalankan dengan benar.

Zzakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat sebanyak satu sha’. Takaran tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

Jika dalam suatu tempat makanan pokoknya beras, zakat fitrah yang dikeluarkan harus berwujud beras, sedangkan apabila dalam suatu tempat makanan pokoknya gandum, zakat fitrahnya harus berupa gandum.

“Dari Ibnu Umar ia berkata, bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zaka fitrah di bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum terhadap seorang hamba atau seorang merdeka, orang laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua yang muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per jiwa.

Nilai zakat fitrah tersebut berlaku untuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Ketentuan tersebut mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga telah menetapkan besaran fidyah untuk mengganti ibadah puasa dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Nilai fidyah tersebut berlaku untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Lolos dari Hukuman Mati

Masyarakat yang berada di luar Jabodetabek atau yang mengonsumsi dengan beras dengan harga berbeda maka takaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Mengutip buku berjudul Modul Fikih Ibadah yang ditulis oleh Rosidin disebutkan bahwa terdapat beberapa waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, antara lain:

– Waktu Mubah: Mulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan.

– Waktu Wajib: Setelah salat Subuh hingga pada akhir bulan Ramadan.

– Waktu Sunah: Setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idulfitri.

– Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri sampai sebelum waktu Zuhur pada Hari Raya Idulfitri.

– Waktu Haram: Setelah salat Zuhur di Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah yang dikeluarkan pada waktu haram ini tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Tags: