LOADING

Ketik di sini

Hukum

Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Riva Siahaan 9 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM — Eks Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, merespons vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Riva menegaskan selama ini bekerja untuk kebaikan bangsa.

“Tuhan maha baik, Tuhan naha tahu, dan saya melakukan semuanya untuk kebaikan bangsa dan negara,” ujar Riva Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (26/2).

Riva meyakini waktu Tuhan akan menunjukkan keadilan dalam perkara ini. Menurut dia, banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan.

“Dan, saya yakin banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan, waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya akan hal itu,” ujar dia.

Riva mengaku tidak pernah menyesal mengabdi di PT PPN. Dia mengaku melakukan pekerjaannya untuk Tuhan.

“Dan, saya yakin dan percaya Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya, satu hal yang akan saya tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Terpidana lainnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Sementara Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

 

BACA JUGA  Menkeu Purbaya Bakal Rotasi Besar-besaran Pegawai di Lingkungan DJP
Tags:

You Might also Like