LOADING

Ketik di sini

Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar di PN Jakarta Selatan, KPK Dipastikan Hadir

Share

PENUTUR.COM — Sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar pada, Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasto tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun, Politisi PDIP itu, Hasto diduga melakukan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Agenda sidang itu sebelumnya ditunda pada Selasa, 21 Januari 2025, lalu. Namun, pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.

“Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, agenda pemanggilan termohon,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Terbaru, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Biro hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insha Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa, (4/2).

Lebih lanjut, Tessa yakin bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sesuai.

“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum termasuk minimal dua alat bukti sebagai buktu permulaan yang cukup,” jelasnya.

Tessa menjawab terkait apabila Lembaga Antirasuah itu menang prapradilan, ia belum mengungkapkan apakah Politisi PDIP itu akan ditahan atau tidak, karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik.

“Kalau menang? Ya Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan material saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik,” pungkasnya.

BACA JUGA  Tak Cukup dengan Mandi, Berikut 5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak
Tags:

You Might also Like