Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Tetap Berlaku
Share
PENUTUR.COM — Praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini diputus hari ini Rabu, (11/2).
Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan, permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Hakim kemudian menutup persidangan setelah membacakan amar putusan.
“Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.


