LOADING

Ketik di sini

Hukum

Usut Bandar Judi Online, Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU

Share

PENUTUR.COM – Dampak negatif yang ditimbulkan judi online sudah sangat meresahkan. Banyak masyarakat yang terjerat masalah keuangan hingga kasus bunuh diri.

Menyikapi efek negatif yang ditimbulkan, Kepolisian Republik Indonesia bakal menindak tegas para bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi aset yang dimilikinya hasil bisnis tersebut.

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu melansir Humas Polri, Minggu (23/6).

Di sisi lain, ia mengungkapkan, proses pelacakan aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Pasalnya, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkapnya.

Wahyu juga menyampaikan, pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang berperan untuk mempromosikan situs judi online.

Sebab, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan sejumlah artis yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucapnya.

Kendati begitu, Wahyu mengungkapkan, pihaknya terkendala dalam menindak kasus lama. Akan tetapi, pihaknya berupaya mengusut hingga selesai.

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” katanya.

 

BACA JUGA  Hard Gumay Ramal Dua Artis Pria Bakal Terseret Kasus Korupsi Timah
Tags:

You Might also Like