Polisi Usut Kasus Investasi Bodong Viral Blast Global yang Kerugian Mencapai Rp1, 8 Triliun
Share
PENUTUR.COM – Kasus investasi bodong berkedok robot trading kembali terjadi. Kali ini menyeret Viral Blast Global yang korbannya mencapai 11.940 orang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin. Menurut Samsul Arifin total kerugian yang didapat dari para korban yakni mencapai Rp1,8 triliun.
“Perlu saya sampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban,” kata Samsul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, (27/1).
Lebih lanjut, Samsul Arifin mengatakan terdapat empat tersangka yang kini sudah tertangkap. Di mana tiga diantaranya berstatus narapidana lantaran sudah menjalani sidang vonis dan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui dalam menjalankan aksinya keempat pelaku mengajak korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar. Para korban dijanjikan untuk bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi dan bisa melakukan penarikan (withdraw).
“Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan,” ucapnya.
Polisi juga akhirnya berhasil menangkap pendiri Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya, Putra Wibowo yang dinyatakan buron sejak 2 tahun lalu. Samsul Arifin mengatakan jejak Putra Wibowo terdeteksi karena melanggar aturan keimigrasian.
“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” kata Arifin.
Arifin mengatakan selama itu, keberadaannya tak terdeteksi oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya, Putra kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi dengan melebihi izin batas tinggal atau overstay.
“Ketika sudah melewati batas tinggal, izin tinggal, overstay, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Imigrasi Thailand, tersangka dapat ditemukan,” jelas dia.
“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok-Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim,” ucapnya.