LOADING

Ketik di sini

Hukum

PN Batam Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati

Share

PENUTUR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan (25 tahun), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, Kamis (5/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan vonis.

Ibunda Fandi, Nirwana, masuk ke area terdakwa dan langsung memeluk sang anak sembari menangis.

Sebelumnya Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam mengedarkan narkoba.

Jaksa menilai, Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Adapun dengan putusan Tiwik yang merupakan Ketua PN Batam tersebut, Fandi lolos dari hukuman mati meski masih memungkinkan adanya upaya hukum dari JPU.

Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait pihaknya yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Selain Kepala Kejari Batam, dia juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait.

Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ​​​​​di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Dia pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.

BACA JUGA  Muncul Tudingan Jadi Presiden Boneka Jokowi, Prabowo Tegaskan Hal Itu Tidak Benar

Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

 

Tags: