Menteri LH Nilai Hentikan Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat Karena Dinilai Langgar Undang-undang
Share
PENUTUR.COM — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, melanggar Undang-Undang. Khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menurut Menteri, pihaknya mengawasi empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keempat perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan di empat pulau di kawasan Raja Ampat. Yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Pulau Kawe.
“Itu semua merupakan pulau-pulau kecil yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang. Persisnya UU tentang pengaturan pulau kecil dan pesisirnya,” ujarnya, Minggu (8/6).
Hanif mengatakan ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2004.
“Intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka,” ucapnya. Salah satunya adalah PT Gag Nikel.
Aktivitas penambangan di Pulau Gag telah dihentikan untuk sementara. Ini menyusul instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, guna menindaklanjuti aduan masyarakat.


