KPK Bakal Periksa Cak Imin untuk Kasus Korupsi di Kemenaker Tahun 2012
Share
PENUTUR.COM – Keinginan Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Muhaimin Iskandar ikut kontestasi Pilpres 2024 tampaknya tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Padanya, belum lama ini Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar, telah ditetapkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Bahkan dikabarkan deklarasi pasangan ini bakal digelar dalam waktu dekat di Jawa Timur. Proses yang cukup kilat mengingat sebelumnya PKB berkoalisi dengan Partai Gerindra dengan nama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Hanya saja, sejurus berita mengejutkan itu, muncul kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana memeriksa kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia 2012.
Cak Imin adalah Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 saat kasus korupsi itu terjadi. Dan KPK membuka opsi kembali membahas kemungkinan pemeriksaan Muhaimin Iskandar.
Menurut Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dan akan ditindaklanjuti.
“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan, ” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/9) seperti dikutip Antara.
“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” tambahnya.
Tak cuma Cak Imin saja, opsi pemanggilan juga untuk semua pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di atas.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” tambah Asep.
Saati ini, KPK sudah tetapkan tiga orang jadi tersangka soal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” tambah Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri juga mengatakan bahwa tiga tersangka yang sudah ditetapkan berasal dari dua ASN dan satu karyawan swasta.
Untuk profil tersangka korupsi ini baru akan diungkap di publik setelah proses hukum selesai.