Kejagung Setor Uang Rp11 Triliun ke Negara, Berikut Rinciannya
Share
PENUTUR.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan penyerahan uang senilai Rp 11,42 triliun kepada negara, Jumat (10/4).
Presiden Prabowo Subianto pun hadir langsung dalam acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara tersebut.
“Kami akan menyerahkan uang sebesar Rp 11.420.104.815.858,” kata Jaksa Agung saat memberikan sambutan.
Uang ini berasal dari beberapa sumber. Pertama yakni dari penagihan denda administrasi bidang kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sekitar Rp 7,23 triliun.
Kedua yakni dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait penyelamatan keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI sekitar Rp 1,96 triliun.
Ketiga yaitu penerimaan pajak sekitar Rp 967,7 miliar. Keempat yaitu pendapatan negara melalui penyetoran pajak Agrinas Palma sekitar Rp 180,5 miliar.
Kelima yaitu PNBP dari denda lingkungan hidup sekitar Rp 1,14 triliun. “Sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik,” ujar Jaksa Agung.
Penyerahan uang kepada negara ini juga diikuti sejumlah pejabat terkait.
Beberapa di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, hingga COO Danantara Dony Oskaria.


