Kejagung Periksa Eks CEO GoTo untuk Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Share

PENUTUR.COM — Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejakasaan Agung masih terus bergulir. Kali ini eks CEO GoTo Andre Soelistyo juga turut diperiksa oleh kejagung terkait kasus tersebut pada Senin (14/7).
“Sudah datang sejak pagi tadi. Sedang diperiksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dilansir dari cnnindonesia, Senin (14/7).
Sebelum memanggil Andre Soelistyo, penyidik Kejaksaan Agung lebih dulu menggeledah kantor perusahaan yang awalnya didirikan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menggali lebih jauh keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Harli Siregar menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada Selasa (8/7) lalu.
“Benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Harli menjawab pertanyaan wartawan tentang penggeledahan kantor GoTo, Jumat (11/7).
Harli menjelaskan penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut terkait kasus pengadaan Chromebook. dalam Namun demikian, Harli tidak merinci mengenai barang bukti apa saja yang berhasil diamankan penyidik dari kantor GoTo.
Lebih lanju, ia juga menyatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait berbagai barang bukti sitaan dari hasil penggeledahan tersebut.
Diketahui saat ini Kejagung masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Melansir pernyataan Harli kasus tersebut diduga telah merugikan negara hingga hampir Rp10 triliun.
Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Harli mengungkap adanya temuan mencurigakan dalam proses penyidikan kasus ini. Ia mengatakan bahwa penyidik mencium indikasi adanya pemufakatan jahat yang terorganisasi.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)—dalam hal ini berupa laptop—yang dibungkus dengan alasan untuk kepentingan teknologi pendidikan.
Melalui kajian dibuat skenario kebutuhan penggunaan laptop berbasis Chrome yakni Chromebook. Padahal disebutkan bahwa sebelumnya dari hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.