LOADING

Ketik di sini

Hiburan

Gugatan Kuota Internet Hangus Rachmad Rofik Ditolak MK

Share

PENUTUR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait hangusnya kuota internet yang diajukan oleh Rachmad Rofik.

Gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini kandas karena pemohon tidak melampirkan alat bukti.

Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3).

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan hingga sidang pemeriksaan pendahuluan yang mengagendakan perbaikan permohonan, pemohon gagal memenuhi syarat formil.

“Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” kata Saldi.

Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebagai informasi, Rachmad Rofik menggugat aturan dalam UU Cipta Kerja karena merasa dirugikan oleh praktik hangusnya kuota internet.

Pemohon menceritakan pengalamannya membeli kuota internet 10 GB yang hangus pada 4 Januari 2026 karena masa aktif berakhir, padahal kuota tersebut sudah dibayar lunas.

Pemohon menilai kuota internet adalah hak milik pribadi yang bernilai ekonomis.

Menurutnya, aturan yang membiarkan operator melakukan “penghangusan” sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai pasal tersebut agar mewajibkan operator memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover) atau melakukan pengembalian dana (refund) secara proporsional atas kuota yang tidak terpakai.

Namun, karena tidak adanya alat bukti, gugatan ini tidak dapat diterima oleh MK.

BACA JUGA  Siap-siap Kecewa! Pemerintah Larang Apple Jual iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya
Tags: