LOADING

Ketik di sini

Hukum

Geram dengan Kasus Pengusiran Nenek Elina, Eri Cahyadi Tegaskan Solusi Lewat Jalur Hukum

Share

PENUTUR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus pengusiran dan pembongkaran rumah milik nenek Elina Widjajanti, 80, yang terjadi hampir dua bulan lalu.

Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur, setelah memicu polemik luas di masyarakat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa segala bentuk perselisihan terkait kepemilikan properti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu (27/12).

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah. Satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara nenek Elina merasa tidak pernah menjual hak miliknya.

Perselisihan kemudian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.

Eri menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal penanganan kasus serupa hingga tuntas.

 

BACA JUGA  Dampak Negatif Konsumsi Gula Berlebih, Segini Batasannya untuk Semua Rentang Usia
Tags: