LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Dinyatakan Bersalah, Eks Presiden Korea Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Share

PENUTUR.COM — Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas perannya dalam upaya memberlakukan darurat militer yang gagal pada Desember 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi nasional.

Pengadilan memutuskan usaha Yoon untuk memberlakukan darurat militer yang menyebabkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional Korea Selatan.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk melumpuhkan parlemen dan merupakan pemberontakan.

Atas dasar itu, Yoon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa khusus yang sebelumnya mendesak hukuman mati, tetapi tetap merupakan hukuman maksimal di bawah hukum Korea Selatan saat ini.

Sidang ini menarik perhatian luas karena disiarkan langsung di televisi nasional dengan kehadiran Yoon, yang sejak pencopotan jabatannya telah menjalani penahanan atas kasus tersebut.

Insiden bermula ketika Yoon mengeluarkan dekrit darurat militer pada Desember 2024, yang kemudian hanya berlangsung sekitar enam jam.

Para anggota parlemen berhasil membatalkan dekrit tersebut dan menegaskan kembali otoritas legislasi mereka.

Yoon kemudian dimakzulkan oleh Majelis Nasional, dicopot dari jabatan, lalu ditangkap dan diadili atas tuduhan pemberontakan.

Vonis ini menjadi salah satu keputusan hukum paling penting di Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir

Ini menandai konsekuensi serius terhadap tindakan yang dianggap mengancam tatanan konstitusional negara.

Yoon kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan ini.

 

BACA JUGA  Gegara SSponsor Tak Disebut Saat Peresmian, Kopdes Merah Putih di Tuban Dibongkar
Tags:

You Might also Like